Langkah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Sudah Tepat?

Langkah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Sudah Tepat?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 14:33 WIB
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah sedang menjalankan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang akan diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19.

Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Bagong Suyanto, menilai pemerintah sedang berupaya mempercepat penanganan COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, diyakini masa darurat ini dapat segera terlewati.

Selain itu, Bagong juga meminta pemerintah agar tidak menyeragamkan pemberlakuan kebijakan PPKM berdasarkan indikator status daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing - masing daerah memiliki kekhasan sendiri - sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah. Mungkin situasi kaya di satu kelurahan itu bisa beda dengan kelurahan lain. Jadi perlu dikaji. Butuh keberanian pemerintah daerah untuk membuat langkah yang lebih," kata Bagong.

Bagong juga meminta agar pemerintah melihat kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini yang karakternya berbeda saat awal terjadinya pandemi.

ADVERTISEMENT

"Kalau pandemi pertama kali kan masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah gini udah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, itu tidak akan kuat masyarakat," tegas Bagong.

Lanjut halaman berikutnya.

Bagong mencontohkan dampak kebijakan ini kepada dunia usaha, terutama pabrik yang mempekerjakan ribuan karyawan. Bagi Bagong, situasi saat ini akan memberikan dampak sosial, ekonomi dan produktivitas karyawan.

Oleh karena itu menurut Bagong, keputusan Pemerintah yang memberikan pengecualian bagi pabrik yang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah tepat. Misalkan dengan tetap 100% WFO dengan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat dan waktu yang fleksibel dengan pemberlakuan 3 shift.

"Tidak bisa diberlakukan seragam semua. Saya kira itu yang penting. Ini dampak pandemi sudah di lintas kelas. Bagi pekerja, kelas pengusaha pun terkena. Kalau mereka tidak dapat kompensasi, ekonomi Indonesia bisa collaps bener ini," ujar Bagong.

Di Surabaya, sejumlah pabrik terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah, termasuk PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini, perusahaan tersebut mendorong para karyawannya untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sampoerna juga ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong. Hingga saat ini, sekitar 9.000 karyawan langsung dan tak langsung telah divaksin.

Perusahaan tersebut juga terus meningkatkan protokol kesehatan dan sanitasi di seluruh fasilitasi produksi dan operasional.

Para karyawan diwajibkan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri yang diperketat sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja.

Perusahaan juga mewajibkan karyawan untuk menggunakan masker ganda, yaitu medis dan kain yang disediakan oleh perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama berada di area fasilitas produksi.

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dsb setiap dua jam sekali.

Bahkan, sejak bulan Maret tahun lalu, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.

Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama 3 (tiga) hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto menyatakan bahwa langkah pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat sudah tepat. Untuk itu Harijanto juga meminta agar masyarakat berkomitmen untuk menjalankan aktivitas dengan disiplin tinggi dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mencegah sistem kesehatan kolaps karena banyaknya kasus positif Covid-19


Hide Ads