Pemerintah akan membentuk holding pariwisata dan pendukung. PT Survai Udara Penas akan menjadi induk holdingnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan.
Dikutip dari pasal I A nama Survai Udara (Penas) diubah namanya menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
"Perusahaan Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung," tulis pasal 2, dikutip, Selasa (13/7/2021).
Kemudian perusahaan juga akan melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Nantinya Aviasi Pariwisata Indonesia akan melaksanakan kegiatan usaha utama seperti aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain. Kemudian aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, restrukturisasi perusahaan atau aset dan aktivitas konsultasi manajemen.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Survai Udara Penas diganti menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). BUMN ini akan diperkenalkan pada akhir bulan ini.
"Kita telah mendapatkan PP untuk perubahan fungsi Penas yang baru keluar, dan saat ini sedang dalam proses untuk meng-inbreng 5 perusahaan ke dalam Penas. Penas sudah melakukan perubahan nama, diharapkan ini kita akan melakukan launching di akhir Juli ini mengenai fungsi baru dari Penas ini, termasuk kita lanjutkan dengan inbreng saham-saham perusahaan di bawahnya," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI.
(kil/ara)