Kini para Pegawai Negeri Sipil alias PNS sudah bisa mengecek saldo tabungan perumahan Tapera dengan mudah. Pengecekan dapat dilakukan hanya dengan mengakses layanan cek saldo melalui portal https://peserta.tapera.go.id.
Sebagai informasi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk PNS merupakan program inisiasi BP Tapera yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Perum Perumnas untuk mempermudah kebutuhan rumah rakyat.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto, menjelaskan dengan layanan pengecekan saldo dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.
"Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar Adi, dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).
Cara Cek Saldo Tapera
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, merinci bagaimana cara cek saldo dana Tapera yang bisa dilakukan di https://peserta.tapera.go.id. Pertama, peserta perlu masuk ke portal tapera.do.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK dari peserta.
"Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta," kata Eko.
Setelah mendapat OTP, nomor tersebut dimasukkan dan peserta akan masuk ke halaman-halaman informasi. Di halaman itu pula ada akses cek saldo peserta.
"Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," tutup Eko.
Eko mengungkap dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta. Tentu belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.
"Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah," tutupnya.
(ara/ara)