Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021. Sampai periode tersebut pajak 100% ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.
"Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (8/8/2021).
Berikut rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi persyaratan bebas PPN:
1. Harga jual maksimal Rp 5 miliar.
2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam
kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Stimulus yang diberikan pemerintah adalah beli rumah bebas PPN 100% untuk properti seharga maksimal Rp 2 miliar. Untuk yang berharga Rp 2-5 miliar, PPN DTP yang diberikan adalah 50%.
Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan rumah susun memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
(aid/zlf)