Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lagi Ditransfer, Buruan Cek Rekening!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 11:03 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses transfer bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk proses pencairannya Kemnaker berupaya memulai proses transfer subsidi gaji tersebut sejak pekan lalu.

Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Senin (2/8/2021) lalu.

Data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker sedang diperiksa sebelum ditransfer subsidi gaji. Sementara secara total, penerima bantuan subsidi gaji 8,7 juta orang.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam beberapa tahap. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan Kemnaker ketika menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," terang Anwar.

Data yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK hingga sektor pekerjaan. Nantinya peserta yang mendapat subsidi gaji adalah pekerja yang berada di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kedua melakukan pemadaman data penerima dengan bantuan pemerintah lainnya," tuturnya.

Syarat penerima subsidi gaji di halaman berikutnya.

Simak Video: Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah







(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork