Pemprov DKI Jakarta merilis Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 974 tahun 2021. Aturan itu berisi aturan mengenai kegiatan dan aktivitas umum di Jakarta selama perpanjangan masa PPKM Level 4.
Beleid ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 10 Agustus 2021. Salah satu yang diatur adalah operasional tempat perniagaan dan perdagangan, mulai dari pasar, supermarket, hingga mal.
Dikutip dari Keputusan Gubernur 974, Rabu (11/8/2021), untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Khusus pasar induk dapat beroperasi dengan sesuai jam operasional," bunyi keterangan aturan dalam Kepgub 974.
Kemudian, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan tidak pokok dibatasi operasinya hingga pukul 15.00 WIB saja setiap hari. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50%.
Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya juga diperbolehkan.
Operasional pedagang kaki lima dkk dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat juga video 'Penyekatan Tiada, Pedagang Pinggiran Basura Jaktim 'Lega'':
Bagaimana dengan operasional di mal? Langsung klik halaman berikutnya
(hal/hns)