Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta BPJS Ketenagakerjaan Lewat 2 Cara Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 16 Agu 2021 10:28 WIB
Ilustrasi/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Subsidi gaji Rp 1 juta telah cair dan sudah dikirimkan ke rekening penerima sejak Kamis (12/8) kemarin. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar kepada detikcom, Selasa (10/8/2021) lalu.

Sekedar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan.

Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Lalu bagaimana syarat agar bisa jadi penerima subsidi gaji Rp 1 juta ini? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork