Pemerintah sedang menyiapkan penerapan protokol kesehatan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan salah satu bocoran penerapannya.
Saat WFO 100% diperbolehkan, semua kantor wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memonitor aktivitas seluruh pekerja di perusahaan.
"Aplikasi PeduliLindungi ini akan menjadi instrumen vital proses pelaksanaan kerja 100% pada perusahaan. Utamanya untuk memonitor pelaksanaan aktivitas kerja di perusahaan. Aplikasi ini bersifat real-time, terpadu, dan langsung disimpan di big data di Kemkominfo," papar Ida dalam Rakerkornas Apindo, Selasa (24/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Bocoran Kapan Karyawan Balik WFO |
Dia mengatakan nantinya salah satu syarat untuk WFO 100% adalah semua pekerja harus sudah divaksinasi. Maka dari itu, perusahaan harus mempercepat dan membantu pekerjanya mendapatkan vaksin.
"Upaya lainnya saat ini harus mempercepat program vaksinasi, karena ini akan menjadi prasayarat utama untuk bekerja bagi semua pekerja. Maka pekerja ini harus semuanya mendapatkan vaksinasi," kata Ida.
Menurut Ida, pemerintah mulai saat ini akan mulai untuk menyusun cara-cara hidup berdampingan dengan virus COVID-19.
"Kita harus bersiap bangkit dan memasuki masa endemik, di mana harus terbiasa hidup berdampingan dengan virus COVID-19, dengan menjaga imunitas jiwa raga dan menerapkan prokes," ungkap Ida.
"Pemerintah sedang siapkan roadmap memasuki masa endemik ini," lanjutnya.
Ida juga mengatakan untuk saat ini semua perusahaan harus mematuhi aturan-aturan dalam Keputusan Menaker Nomor 104 Tahun 2021. Aturan ini menurutnya menjadi pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja dan juga terkait hubungan kerja.
Baca juga: Catat! Ini Contoh Surat Jalan PPKM |
Aturan ini menurutnya mencakup tiga hal, yang pertama adalah pelaksanaan sistem kerja yang dibagi menjadi WFH-WFO dan juga aturan merumahkan pekerja. Kemudian, yang kedua aturan ini mengatur soal hak-hak pengupahan dan hak pekerja lainnya. Terakhir, aturan ini mengatur soal pencegahan PHK.
"Pemutusan hubungan kerja harus menjadi sebagai jalan terakhir. Ini dapat diambil hanya jika pandemi berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha," kata Ida.
"Pelaksanaan 3 hal tadi pun harus berdasarkan kesepakatan bersama antar pengusaha dan pekerja," pungkasnya.
(hal/ara)