Dompet digital DANA memperoleh kepercayaan dari Pemerintah, sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) besutan Kementerian Keuangan.
Menurut CEO dan Co-Founder DANA Vince Iswara, dukungan terhadap ekosistem ekonomi ini adalah bentuk tanggung jawab DANA sebagai aplikasi teknologi finansial guna membantu mendorong kemudahan bertransaksi secara digital.
"Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi," ujar Vince dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas Dayu Susanto. Dia mengatakan dengan hadirnya DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) sebagai salah satu collecting agent diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap stakeholder.
"Kami berharap MPN G3 akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP, dan lain-lain agar dapat terlayani dengan lebih baik lagi," ungkapnya.
Dia pun menilai peluncuran transaksi perdana Penerimaan Negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak/bayar/setor.
"Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders," jelasnya.
Tiga Jenis Pembayaran
Diketahui, integrasi MPN G3 ini dinilai akan memperkuat posisi DANA sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional yang bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan dan mencapai Indonesia Cashless Society.
Adapun MPN G3 sendiri merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan guna mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.
MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya, di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Dengan ditunjuknya DANA sebagai collecting agent MPN G3, maka masyarakat khususnya pengguna DANA kini dapat menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan lebih aman, nyaman, praktis dan mudah melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Pasalnya, ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
Selain itu, lewat penunjukan DANA sebagai salah satu collecting agent, implementasi elektronifikasi diyakini akan berkontribusi positif terhadap perluasan kanal pembayaran dan mempermudah masyarakat dalam membayarkan lebih dari 900 jenis penerimaan negara, baik yang dibayarkan oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan.
Hal ini sejalan dengan visi pertama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dalam mendorong transaksi pembayaran berbasis digital yang dilakukan dengan melibatkan industri (industrial approach), mengedepankan kepentingan publik (public interest approach), dan sinergis (collaborative approach).
Akses Fitur Penerimaan Negara DANA
Untuk itu, guna memperlancar proses penyelesaian pembayaran Penerimaan Negara, DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium. Selanjutnya, pembayaran Penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi DANA.
Pengguna bisa mendapatkan kode bayar atau billing yang tersedia dalam laman website masing-masing Biller seperti laman website Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan meregistrasikan diri atau memenuhi persyaratan yang diminta. Lalu, pilih jenis Penerimaan Negara yang akan dibayar.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah benar-benar lengkap, lakukan pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.
(akd/ara)