Izin operasional Holywings Tavern Kemang dibekukan selama pandemi COVID-19 oleh Satpol PP DKI Jakarta. Hal itu dilakukan karena mereka dianggap sudah berkali-kali langgar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Bukan hanya izin operasionalnya dicabut, Holywings Kemang juga disanksi denda administratif atas pelanggaran kapasitas pengunjung tersebut. "Kemudian dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Holywings berdiri pada 2014 yang bisnisnya menaungi beer house, lounge, dan klab malam. Tetapi mungkin tak banyak yang tahu, gemerlap kehidupan malam Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu pernah diungkapkan oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dikutip detikcom dari akun YouTube Holywings. Dia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.
"Nggak langsung Holywings. Tapi yang waktu nggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng," kata Ivan.
Ada nama Hotman Paris dan Nikita Mirzani di balik Holywings. Klik halaman berikutnya.
Simak Video: Kasus Kerumunan Holywings Kemang Naik ke Tahap Penyidikan
(aid/fdl)