Jokowi Janji Tax Amnesty Cuma Sekali, Eh Januari 2022 Mau Ada Lagi

Jokowi Janji Tax Amnesty Cuma Sekali, Eh Januari 2022 Mau Ada Lagi

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 15:20 WIB
Peserta Tax Amnesty
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta -

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini diberi nama pengungkapan sukarela wajib pajak akan diberlakukan 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini menyusul telah disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menyebut tax amnesty jilid II diberlakukan karena realisasi dari kebijakannya yang sangat positif. Hal itu dilihat dari pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan.

"Berdasarkan data pasca pengampunan pajak tahun 2016, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan cukup signifikan, kita berharap program pengungkapan sukarela ini juga akan memberikan efek positif yang sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah bilang bahwa tax amnesty di Indonesia tidak akan terulang lagi. Saat itu para wajib pajak diminta memanfaatkan tax amnesty mulai Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," ujar Jokowi dalam pencanangan kebijakan tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016 silam

Kembali ke Yasonna, dia menjelaskan dalam program tax amnesty jilid II ini, pemerintah memiliki dua kebijakan, lihat selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kebijakan I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads