Jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seringkali menjadi incaran beberapa kalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, negara menjamin kehidupan PNS sebagai abdi negara hingga masa tua.
Di kalangan Kementerian atau Lembaga (K/L), salah satu instansi yang pegawainya memiliki penghasilan tertinggi ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji PNS di lembaga yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara ini memang cukup menggiurkan.
Bahkan, pemimpin DJP sendiri bisa mengantongi upah di atas Rp 100 juta per bulan. Dia adalah Direktur Jenderal Pajak yang saat ini dipegang oleh Suryo Utomo.
Secara regulasi, penentuan gaji seluruh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 dan sama seluruh PNS tergantung golongan dan masa kerja. Golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Kemudian regulasi tentang tunjangan kinerja atau tukin DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Dapat disimpulkan, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta. Jika dibelikan dalam bentuk barang, uang itu setara dengan harga mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC) yang dibanderol seharga Rp 100 jutaan.
Lihat juga video 'Beda dengan KD, Ini Gaji Anggota DPR yang Disebut Masinton':
(zlf/zlf)