Pemerintah disebut akan kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini sesuai dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan aturan ini maka program yang diberi nama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan dilakukan 1 Januari - 30 Juni 2022.
Pemerintah pernah menggelar program tax amnesty ini pada 2016-2017 lalu. Kala itu Presiden Joko Widodo menyebut jika pengampunan pajak ini sangat dibutuhkan untuk mendukung penerimaan negara.
Saat itu dia mengharapkan para Wajib Pajak ini bisa memanfaatkan program secara maksimal karena hanya satu kali dan tak akan terulang.
"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi dalam pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016) lalu.
Kini, program itu digulirkan lagi. Adapun program pengungkapan sukarela wajib pajak kini disebut sebagai tax amnesty jilid II memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Yasonna menyebut tax amnesty jilid II diberlakukan karena realisasi dari kebijakannya yang sangat positif. Hal itu dilihat dari pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan.
"Berdasarkan data pasca pengampunan pajak tahun 2016, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan cukup signifikan, kita berharap program pengungkapan sukarela ini juga akan memberikan efek positif yang sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," tutur Yasonna.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya
Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
(upl/upl)