Sektor perpajakan punya peran penting bagi ekonomi Indonesia. Namun, sektor perpajakan terus menerus mengalami penurunan performa. Hal tersebut dibuktikan dengan terus menurunnya tax ratio.
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan.
"Sejarah menuliskan bahwa adanya perubahan mendasar dalam reformasi perpajakan tahun 1983, di mana terjadi perubahan sistem pemungutan pajak dimana sebelumnya Indonesia menganut official assessment system berubah menjadi self assessment system," jelasnya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Namun sistem tersebut memiliki kelemahan yang sangat mencolok, yaitu ketiadaan data pembanding yang dimiliki petugas pajak atas laporan yang diberikan oleh wajib pajak. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka.
Untuk itulah, DJP mencoba mewujudkan SIN Pajak dalam bank data perpajakan yang digunakan sebagai data pembanding bagi petugas pajak atas laporan-laporan pajak dari wajib pajak.
Langkah pertama untuk mewujudkan bank data perpajakan tersebut adalah melalui UU APBN 2002, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2001, yang merupakan undang-undang pertama yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan.
Undang-undang tersebut kemudian terus berlanjut sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU KUP yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan dalam Pasal 35A. Pasal 35A ini mengatur bahwa Pempus, Pemda, Lembaga, Asosiasi, & Pihak2 Lain (ILAP), WAJIB memberikan data & Informasi tentang perpajakan ke DJP.
Namun Pasal 35A UU Nomor 35 Tahun 2007 masih menemui ganjalan-ganjalan adanya pengaturan kerahasiaan yang tercantum dalam undang-undang lainnya. Bertahun-tahun berikutnya, SIN Pajak dalam bank data perpajakan tersebut belum juga terwujud sampai akhirnya disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai bentuk pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Undang-undang ini mengatur bahwa semua saldo rekening akhir tahun di Lembaga Jasa keuangan (LJK), WAJIB diserahkan ke DJP dan semua rahasia di LJK dinyatakan TIDAK BERLAKU bagi DJP.
"SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan solusi dalam rangka pencapaian target penerimaan perpajakan baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan," katanya.
(fdl/fdl)