Warga negara asing dari 19 negara di dunia sudah bisa masuk ke Indonesia. Salah satu tujuan yang diperbolehkan adalah ke Bali.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kesepakatan pembukaan pintu perjalanan internasional ini harus bersifat resiprokal alias saling berbalasan.
Artinya, bila Indonesia membuka pintu perjalanan bagi suatu negara, maka negara itu juga harus membuka pintu perjalanan juga bagi warga negara Indonesia.
Luhut menyebut, bila ada negara yang ternyata masih menutup pintu masuk bagi warga negara Indonesia, tidak menutup kemungkinan negara itu didepak dari daftar 19 negara yang warganya boleh masuk ke Indonesia.
"Bila mereka belum membuka buat kita, karena kita sepakat resiprokal, tidak menutup kemungkinan untuk di-drop dari daftar 19 negara tersebut," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk tersebut, menurut Luhut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas virus COVID-19 berdasarkan standar WHO.
Masih soal perjalanan internasional, Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo juga mengingatkan kepada jajarannya agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya.
"Hal itu dilakukan agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut," ungkap Luhut.
(hal/zlf)