Ada Manfaat Pembiayaan Rumah di JHT BPJAMSOSTEK, Ini Syarat Pakainya

Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 13:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah. Pembiayaan tersebut disalurkan oleh bank-bank Himbara dan bank daerah yang telah menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

MLT Program JHT BPJAMSOSTEK tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Terdapat tiga jenis MLT dari Program JHT sesuai Permenaker 17/2021, yakni Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Direktur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan lahirnya Permenaker 17/2021 merupakan hasil evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT Program JHT yang sebelumnya diatur dalam Permenaker 35/2016.

Ia menegaskan pemerintah mengupayakan agar seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja dapat memiliki rumah sendiri. MLT tersebut dikatakan Indah sebagai fasilitas dari pemerintah untuk memudahkan para pekerja membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

"Ini adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Kenapa saya dahului kesejahteraan, karena memang MLT ini memberi manfaat tambahan dari JHT untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer atau pokok pekerja yaitu memiliki rumah sendiri," ungkap Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Indah menambahkan agar semakin memudahkan pekerja mengakses MLT Program JHT ini, BPJAMSOSTEK menjalin kerja sama dengan bank-bank Himbara serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

"Kami juga melibatkan pengusaha seperti Apindo dalam memastikan MLT ini dinikmati secara massif oleh para pekerja," jelas Putri.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini semakin memperbesar manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja. Selain memperoleh jaminan untuk masa tua mereka saat tidak lagi bekerja, peserta JHT juga bisa mendapatkan rumah sebagai kebutuhan utama mereka saat ini.

"Banyak pekerja yang belum menjadi peserta itu, selain karena belum aware tetapi juga belum perlu. Diharapkan adanya Manfaat Layanan Tambahan ini bisa jadi daya dorong bagi mereka untuk menyegerakan diri untuk bergabung, karena ada manfaat (yang bisa diperoleh) saat ini," tutur Anggoro.

Anggoro menyampaikan saat ini MLT pembiayaan rumah untuk peserta JHT ini sudah bisa diakses melalui Bank BTN. Ke depannya, penyaluran pembiayaan juga akan dilakukan melalui bank-bank Himbara lainnya, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, serta bank daerah.

Mengenai kemudahan yang diperoleh dari MLT tersebut, Anggoro mengatakan peserta JHT bisa mendapatkan pembiayaan rumah dengan bunga yang terjangkau. Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR) ditambah margin bunga dari BPJAMSOSTEK dan perbankan.

Di tahap awal, lanjut Anggoro, dengan BI7DRR sebesar 3,5%, BPJAMSOSTEK dan BTN telah menyepakati bunga KPR untuk peserta JHT sebesar 7 persen. Besaran bunga tersebut dinilai cukup meringankan.

"Jadi nanti kalau BI 7 Days Repo Rate turun, (bunga) akan turun, tapi kalau dia naik (bunga) juga naik. Fixnya itu basisnya dari 7 Days Repo Rate," tutur Anggoro.

Anggoro menegaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat yang diatur dalam Permenaker 17/2021, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal 1 tahun, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menimpali, dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR sama seperti nasabah pada umumnya. Bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.

"Syaratnya tadi sudah jelas, menjadi peserta, lancar iurannya, setahun minimum, nama-nama itu yang kami pegang. Sebagai bank, kami juga ingin memastikan teman-teman yang mendaftar, kami pasti cek prosedur standar, pernahkan punya kredit macet sebelumnya? Itu kadang dilewati. Kalau sudah (dilunasi) nggak ada masalah," tutur Hadi.

"Kami juga tidak mau gajinya 100 cicilannya 100, kalau gaji 100 maksimum 60 buat cicilan, kami juga menjaga kelangsungan. Kalau ada penghasilan lain, sampaikan. Kita tentu ingin memudahkan dan bank ingin mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya," urai Hadi.




(prf/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork