3 Fakta Karyawan Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor Bakal Kena Pajak

3 Fakta Karyawan Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor Bakal Kena Pajak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 19:00 WIB
Ilustrasi nyetir mobil
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Denpasar -

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengatur terkait penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau natura.

Dengan penetapan ini maka seluruh fasilitas yang didapatkan pegawai dari perusahaan akan dihitung menjadi penghasilan dan dikenakan pajak. Memang, sebelumnya fasilitas natura ini tak dihitung sebagai penghasilan.

Berikut tiga fakta karyawan dapat fasilitas kantor bakal kena pajak:

1. Perhitungan

Untuk perhitungan, akan sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Contohnya penghasilan per tahun yang berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas digabung dan dihitung sebagai penghasilan bruto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah dari situ akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk tanggungannya. Jika sudah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka dihitung dengan tarif progresif.

"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Kamis (4/11/2021).

ADVERTISEMENT

Apa saja yang kena pajak? Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: Catat! Daftar Wilayah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

[Gambas:Video 20detik]



2. Daftar yang Masuk

Di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

3. Jenis Imbalan yang Diterima

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(kil/ara)

Hide Ads