Tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk sejumlah jabatan fungsional ada yang sudah cair. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2021 lalu.
Salah satunya tunjangan untuk jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.
Itu terdapat dalam Pasal 2 yang disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberi Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan beberapa tunjangan yang diberikan, antara lain:
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.
Berikut tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.00
Baca juga: Siapa PNS yang Punya Gaji Paling Kecil? |
Tonton juga liputan Viral tentang kursi ajaib yang bisa mengembalikan keperawanan berikut ini:
(fdl/fdl)