GoTo buka suara soal gugatan sengketa merek yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan mengenai hak merek, mereka mengklaim sudah lebih dulu menggunakan nama GOTO sebagai merek.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menerima rincian gugatan ini. Astrid mengatakan GoTo akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Astrid menegaskan merek GoTo pun sudah didaftarkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memenuhi aturan yang berlaku.
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Astrid.
Sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat penamaan GoTo pada perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia. Mereka mengklaim sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu. Bahkan hal itu sudah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.
Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek. Terbit Financial Technology dalam petitum gugatannya, meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.