Pandemi COVID-19 memaksa kegiatan masyarakat pindah ke ruang digital. Sehingga transformasi digital mutlak dibutuhkan. Agar tujuan tercapai, Pemerintah Presiden Joko Widodo berupaya melakukan penggelaran infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, menyelesaikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secepat mungkin.
"Tidak hanya untuk masyarakat di kota besar. Tetapi seluruh penjuru Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi," ungkap Ismail di Forum Koordinasi dan Sinkronisasi - Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital (10/11) yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak disahkannya UU nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah menurut Ismail, memposisikan diri sebagai regulator. Berbeda dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran air dll yang memiliki kementerian sendiri dan dibangun oleh negara.
Meskipun diamanatkan kepada BUMN dan swasta, sudah banyak infrastruktur telekomunikasi yang dibangun sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Indonesia. Salah satu yang ditegaskan UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.
"Tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah Pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah. Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri. Untuk itu kita harus mencari solusi terbaik agar tujuan Pemda merapikan kabel udara tercapai dan tujuan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau juga dapat terwujud," ungkap Ismail.
Agar semua itu terwujud, upaya merapikan infrastruktur pasif harus dilakukan dengan bijaksana. UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memfasilitasi serta mencari jalan keluar terbaik agar target merapikan kabel udara tercapai dan masyarakat tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi yang terjangkau, dengan tetap memberikan kemudahan berusaha kepada operator telekomunikasi yang berinvestasi dalam penggelaran infrastruktur digital.
Bersambung ke halaman selanjutnya.