Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 16:15 WIB
Foto: Presiden KSPI Said Iqba. (Rahel-detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% di 2022. Hal itu jauh dari angka kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.

"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Dalam hal ini pemerintah dituding ingin mengembalikan rezim upah murah.

"Dengan melihat perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," lanjut Said.

Pihaknya kukuh mendesak pemerintah menetapkan upah minimum mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(toy/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork