Kerja Lebih dari Setahun tapi Gaji di Bawah UM? Lapor ke Sini

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 20:45 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.

"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Putri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

Ia menyatakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ungkap Putri.

Lihat juga video 'Kantor Campuspedia yang Gaji Anak Magang Rp 100 Ribu Sepi':






(akn/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork