Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanti langkah pemerintah melakukan moratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Selama pandemi COVID-19 sebanyak 1.298 perusahaan sudah dinyatakan pailit dan mengajukan PKPU, tepatnya sejak 2020 hingga Agustus 2021. Sementara Apindo belum menerima perkembangan dari pemerintah terkait moratorium.
"Nah ini juga menjadi satu yang sangat penting karena sampai hari ini kita belum mendapatkan update terakhir posisinya bagaimana, karena yang kami ketahui terakhir draf Perppu ini sudah dibahas di Kementerian (Koordinator) Perekonomian," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Pihaknya mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi aturan kepailitan dan PKPU. Menurutnya UU yang berlaku saat ini mengandung banyak kelemahan.
"Mudah-mudahan ini juga bisa segera bisa diterbitkan karena memang kami melihat Undang-undang 37 ini banyak kelemahannya, sehingga kalau ini tidak segera direvisi maka di dalam rangka pemulihan ekonomi kita akan banyak perusahaan yang mengalami hambatan karena diperkarakan berdasarkan daripada Undang-undang kepailitan dan PKPU," jelas Hariyadi.
Apindo mencermati pengajuan kepailitan dan PKPU yang dilakukan sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan, tetapi justru untuk berujung pada kepailitan.
Lebih lanjut, banyak kreditor khususnya kreditor konkuren atau mitra kerja yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur dengan cara mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU. Caranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan dalam UU 37/2004 yang mengarah pada moral hazard.
Lihat juga Video: PTPP Digugat PKPU Hampir Rp 2 Miliar
(das/das)