Dapat Uang Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Ada Itikad Baik

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 12:11 WIB
Ilustrasi Transfer Uang
Jakarta -

Ada kalanya secara tidak sengaja kita malah menerima transferan uang yang sebenarnya tidak ditujukan untuk kita. Kalau begitu sebagai nasabah perbankan yang memiliki itikad baik, apa yang perlu kita lakukan ketika mengetahui telah terjadi salah transfer?

Nasabah perbankan yang memiliki itikad baik ketika mengetahui telah terjadi salah transfer oleh bank tidak dapat dipidana dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur dari bank sebagai bentuk perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adhe Adhari , Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law mengatakan ketika terjadi salah transfer ketentuan di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana menegaskan wajib terbukti ada unsur niat jahat untuk dapat memidanakan nasabah.

Sebagaimana diketahui, pasal ini mengancam pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), kepada setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

"Untuk memproses pidana transfer dana dalam pasal 85 unsur-unsurnya harus terpenuhi. Unsur yang paling penting adalah unsur 'sengaja' yang ada kaitannya dengan dollus mallus, yakni bentuk kesalahan yang mewajibkan adanya niat jahat," ungkapnya dikutip Senin (13/12/2021).

Adhe, pada diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana", menambahkan, dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa itikad baik itu meniadakan niat jahat.

Sehingga, secara mutatis mutandis jika ada i'tikad baik, tidak ada niat jahat, dan jika tidak ada niat jahat maka tidak ada delik, tidak ada tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 UU Transfer Dana, kata Adhe.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, selain juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.

"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana darimana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen" ungkapnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork