2 Hal yang Harus Diketahui soal Sandi Uno Gugat Indosat cs

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 06:30 WIB
Foto: dok. ASI
Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021.

detikcom merangkum beberapa informasi seputar gugatan tersebut, apa saja?

1. Isi Gugatan

Dalam petitum gugatan yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sandi meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Seluruh gugatan yang dimaksud adalah:
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:

- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;

- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;

- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013

Apa pernyataan Indosat? Baca halaman berikutnya



Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"

(toy/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork