Pengusaha menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan. Apa kata pengusaha?
1. Dinilai Langgar Aturan Pengupahan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam hal ini kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan, yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan yang dilanggar Anies adalah pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum, pasal 27 mengenai upah minimum provinsi, dan juga bertentangan dengan pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.
2. Revisi UMP Sepihak
Hariyadi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi secara sepihak tanpa memerhatikan pendapat pengusaha.
"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, di mana di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," jelasnya.
3. Fresh Graduate Susah Dapat Kerja
Hariyadi menjelaskan, upah minimum menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman.
Dengan adanya revisi UMP DKI Jakarta maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.
Jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu sebagai upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tambah Hariyadi.
Lanjut halaman berikutnya soal sentilan pengusaha ke Anies Baswedan.