Sentilan Pengusaha ke Anies yang Revisi UMP: Mau Nyapres

Sentilan Pengusaha ke Anies yang Revisi UMP: Mau Nyapres

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 19:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies Baswedan
Jakarta -

Pengusaha menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan. Apa kata pengusaha?

1. Dinilai Langgar Aturan Pengupahan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi dalam hal ini kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan, yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan yang dilanggar Anies adalah pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum, pasal 27 mengenai upah minimum provinsi, dan juga bertentangan dengan pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

2. Revisi UMP Sepihak

Hariyadi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi secara sepihak tanpa memerhatikan pendapat pengusaha.

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, di mana di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," jelasnya.

3. Fresh Graduate Susah Dapat Kerja

Hariyadi menjelaskan, upah minimum menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman.

Dengan adanya revisi UMP DKI Jakarta maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.

Jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu sebagai upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.

"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tambah Hariyadi.

Lanjut halaman berikutnya soal sentilan pengusaha ke Anies Baswedan.

4. Minta Anies Diberi Sanksi

Pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan tentang pengupahan, termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan," kata Hariyadi.

Menurutnya kepala daerah seperti Anies Baswedan yang melawan hukum, dalam hal ini tentang pengupahan berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan bagi perekonomian nasional.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.

5. Sindir Soal Nyapres 2024

Pengusaha menilai ada unsur kepentingan politik di balik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Jadi jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz dalam konferensi pers.

Apalagi langkah Anies yang beberapa waktu lalu menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta dia nilai tak ada korelasinya. Kalau Anies ingin minta perubahan formulasi UMP harusnya disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani pun menegaskan bahwa Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu tentu menjadi catatan jika Anies ingin mencalonkan diri sebagai presiden alias nyapres.

"Dia (Anies) sebagai Gubernur yang harusnya paham sekali masalah ini melanggar, ya jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tambahnya.


Hide Ads