Sebentar lagi penangkapan ikan di perairan Indonesia bakal dibatasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut program ini sebagai penangkapan ikan terukur, jadi jumlah ikan yang boleh ditangkap di perairan Indonesia bakal dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketersediaan pasokan ikan di Laut Indonesia. Nantinya ada kuota penangkapan di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Trenggono menjelaskan kuota akan dibagi dalam tiga jenis. Mulai dari kuota untuk investor atau perikanan industri, kuota untuk nelayan, hingga kuota untuk kebutuhan rekreasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tiap wilayah ini kan dibagi tiga kuota. Untuk investor, kemudian nelayan lokal, dan untuk kebutuhan rekreasi," ungkap Trenggono dalam Bincang Bahari, Rabu (22/12/2021).
Dalam paparannya, ada empat WPP yang bakal ditawarkan dengan kuota penangkapan. Total kuotanya 4.894.000 ton per tahun dengan nilai Rp 120,6 triliun.
Dia memaparkan kuota di tiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan nelayan. Trenggono belum menjelaskan rincian mekanismenya seperti apa, semua mekanisme masih dibahas Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
Namun dia sempat menjelaskan bayangan mekanisme yang bakal berlaku, misalnya saja di WPP Zona I alias Laut Natuna Utara ada kuota tangkap sebesar 473 ribu ton. Bisa saja 80%-nya bakal diberikan kepada investor, tiap investor yang mau menangkap wajib melakukan pengajuan kuota dengan pembayaran PNBP.
"Investor kalau mau masuk ada kuotanya dia bayar PNBP nanti di depan untuk kuota itu," ungkap Trenggono.
Nah, apabila investor melanggar penangkapan ikan dari ketentuan kuota yang diajukan maka dia akan mendapatkan hukuman berupa denda.
"Dari yang 80% itu kan sekitar 300 ribu ton. Nah kalau dia ada lebih ngambilnya maka sisanya akan didenda," ungkap Trenggono.
Wilayah mana saja yang dibatasi? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video 'Bibit Siklon di Laut Timor Berpotensi Jadi Badai Tropis':