Selangkah Lagi! Pengusaha Gugat Anies Batalkan UMP Naik Rp 225 Ribu

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 04 Jan 2022 06:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Para pengusaha memastikan tetap akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022. Pengusaha menargetkan gugatan yang akan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa dikirim pekan ini.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan salah satu isi dari gugatan tersebut adalah membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022, di mana UMP naik 5,1% atau Rp 225.667.

Perusahaan ingin Kepgub yang sebelumnya Nomor 1395 Tahun 2021, dihidupkan kembali yang mana UMP naik hanya 0,85%. "Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan kita minggu ini tim kami sudah selesai dan kami berikan," katanya kepada detikcom, Senin (3/1/2022).

Dalam gugatan tersebut, pengusaha mengaku cukup hati-hati dan tidak ingin terburu-buru. "Tidak sebagaimana Pak Gubernur DKI Jakarta yang terburu-buru dalam menetapkan Kepgub 1517," ucapnya.

Gugatan dari pengusaha dilayangkan karena apa yang dilakukan oleh Anies dinilai sudah salah. Terutama kesalahan dalam penetapan UMP itu sendiri yang disebut tidak melalui sidang Dewan Pengupahan. Bahkan hanya melalui rapat yang hanya berlangsung 10 menit.

"Kita ini untuk menetapkan UMP DKI Jakarta harus rekomendasi Dewan Pengupahan, itu melalui sidang lagi bukan rapat. Nah dari rekomendasi itu bukan rapat tapi sidang, harus sidang. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 itu sudah hasil sidang dan ada nota berita acaranya," ujarnya

"Kalau ini (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP) tidak ada proses sidang hanya rapat 10 menit, masa menentukan upah jangka waktu singkat, itu bukan sidang. Kita juga menolak itu," tuturnya.

Oleh sebab itu, pengusaha ingin Anies memberlakukan lagi aturan yang lama. Apa lagi menurutnya Anies juga sudah tidak patuh juga dengan aturan pemerintah

"Pada prinsipnya perusahaan ini itu adalah regulasi sedangkan pemerintah pusat regulatornya. Pemerintah seperti Gubernur panjang tangan dari pemerintah pusat, kok bisa melanggar aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat," tutupnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork