Berkat perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa cek Kartu Keluarga online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tentunya ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan mendesak.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, dokumen yang satu ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting selain e-KTP. Seringkali Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam administrasi di kantor-kantor pemerintahan, dan untuk keperluan lainnya.
Inovasi cek Kartu Keluarga online ini tentu dapat menjadi terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat. Selain mempermudah, cek Kartu Keluarga secara online juga dapat menghemat waktu masyarakat.
4 cara cek Kartu Keluarga Online berdasarkan percobaan detikcom:
1. Cek KK Online Lewat Website
Pertama, kamu bisa melakukan cek Kartu Keluarga online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Kamu bisa melakukan pengecekan secara online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah tersebut.
Perlu di ingat bahwa masing-masing website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Ada juga kemungkinan bahwa website Dukcapil wilayah kamu berada tidak ada/bisa menggunakan layanan ini.
Sebagai contoh melalui situs Dukcapil Kab. Sragen:
- Kunjungi alamat website http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_nik.
- Masukan NIK kedalam kolom yang sudang disediakan.
- Silahkan tulis ulang kode yang disediakan.
- Lalu klik tombol Cek.
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data diri kamu akan segera muncul.
Cek Kartu Keluarga online bisa via email lho. Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)