Dalih Kemnaker Uang JHT Cair Full saat Pekerja 56 Tahun

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 08:57 WIB
Foto: shutterstock
Jakarta -

Polemik terjadi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, melalui aturan tersebut manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya aturan baru mengenai pencairan JHT.

"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua pikirkan juga itu," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada detikcom, kemarin Sabtu (12/2/2022).

Mengenai penerbitan Permenaker 2/2022, dia menjelaskan pemerintah berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kan kita ini menjalankan amanat Undang-undang SJSN Nomor 40/2004. Kita mengembalikan fungsi jaminan hari tua ya untuk hari tua. Jadi kalau diibaratkan jaminan hari tua itu kebon jati, kebon jati itu kan panennya lama tapi sekali panen banyak, bukan kebon mangga, kalau kebon mangga mah 3 bulan juga panen lah. Jadi kita sejauh ini kita akan coba jelaskan," paparnya.

Dita menegaskan bahwa JHT baru bisa ditarik di usia 56 ketika sudah pensiun karena itu dimaksudkan untuk melindungi mereka ketika sudah tua dan tidak produktif lagi. Jadi mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua.

Dia memahami banyak yang mempertanyakan apabila pekerja di tengah jalan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara usianya masih jauh dari 56 tahun sehingga JHT tidak bisa dicairkan 100%.

"Nah kita mau jawab bahwa sekarang kita sudah punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.

Dijelaskan Dita, setidaknya sekarang ada empat jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP), dan akan ditambah dengan JKP yang dananya bersumber dari negara.

Penjelasan tentang JKP dijelaskan di halaman selanjutnya.



Simak Video "88.271 TKA Bekerja di RI, Turun Selama Pandemi Covid"

(toy/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork