Bu Sri Mulyani, Pengacara Anak Soeharto Sebut Tagihan Utang SEA Games Keliru

Bu Sri Mulyani, Pengacara Anak Soeharto Sebut Tagihan Utang SEA Games Keliru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 12:47 WIB
Sri Mulyani VS Bambang Tri
Foto: Sri Mulyani VS Bambang Tri (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait utang SEA Games 1997. Pihak Bambang menyatakan, menghormati putusan MA tersebut.

Hal tersebut dianggap bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana.

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara memang sudah tidak berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat.

Selain itu, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang SEA Game XIX ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX dan bukan Bambang Trihatmodjo.

ADVERTISEMENT

"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (21/2/2022).

Biar nggak penasaran, buka halaman selanjutnya untuk dapat penjelasan lebih lengkap versi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Lihat juga Video: Pengawalan Ketat TNI-Polri Dalam Penyitaan Aset Anak Soeharto Rp 600 M

[Gambas:Video 20detik]




Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT TIM.

Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.

"Adapun PT TIM sebagai KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelasnya.

Dia mengaku, penyelenggaraan Sea Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 miliar lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar.

Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.

"Sea Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, Bambang Trihatmodjo dengan semangat profesional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan negara.

"Ini Sea Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunai Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," jelasnya.


Hide Ads