Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait utang SEA Games 1997. Pihak Bambang menyatakan, menghormati putusan MA tersebut.
Hal tersebut dianggap bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana.
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara memang sudah tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat.
Selain itu, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang SEA Game XIX ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX dan bukan Bambang Trihatmodjo.
"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (21/2/2022).
Biar nggak penasaran, buka halaman selanjutnya untuk dapat penjelasan lebih lengkap versi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.
Lihat juga Video: Pengawalan Ketat TNI-Polri Dalam Penyitaan Aset Anak Soeharto Rp 600 M