Pembelaan Anak Soeharto Soal Kisruh Utang Sea Games 1997

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 08:00 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kisruh utang Sea Games 1997 yang dibebankan kepada Bambang Trihatmodjo tak kunjung usai. Kini pihak Bambang Trihatmodjo menyatakan utang dana talangan Sea Games 1997 yang dibebankan kepadanya tidak adil.

Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya dilihat secara komprehensif dari berbagai sisi.

"Kalau pak Bambang Tri disuruh bayar malah nggak adil. Harus dilihat komprehensif," ujar Prisma dalam konferensi pers yang diadakan di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Lalu apakah Bambang mau bayar utang? Menurut Prisma masalah utang ini bukan perkara mau bayar atau tidak membayar, namun harus dilihat lagi secara lengkap dari berbagai sisi mulai dari sisi yuridis, politis, sosial hingga bagaimana pemanfaatannya kepada masyarakat.

"Kalau ditanya apakah Pak Bambang nggak mau bayar hutangnya? Ini bukan masalah mau bayar atau tidak, tapi bagaimana persoalan dilihat secara komprehensif, dilihat secara yuridis, politis, sosial, bagaimana pemanfaatannya. Untuk siapa dan bagaimana, dan dilihat bagaimana utang itu untuk kepentingan siapa dan apa," papar Prisma.

Lebih lanjut dia mengatakan secara historis dan yuridis, sebetulnya yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.

Malah menurutnya Bambang selaku komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.

"Soal penanggung jawab Sea Games itu adalah konsorsium swasta, itu adalah PT Tata Insani Mukti. Pak Bambang pun sebagai komisaris utama tak ada saham di situ. Maka PT yang seharusnya bertanggung jawab," kata Prisma.

Lebih lanjut menurutnya malah ada tokoh lain yang bertanggung jawab di balik PT TIM. Tokoh tersebut adalah Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita. Keduanya adalah pemilik saham lewat dua perusahaan masing-masing pada PT TIM.

"Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelas Prisma.

Lanjut di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Ancaman Tambahan Tarif 10% dari Trump untuk Anggota BRICS"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork