Ekonomi Indonesia di 2021 tumbuh 3,69% (yoy). Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, hal ini tak terlepas dari kontribusi para pekerja yang menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor. Ia pun meminta agar asosiasi pengusaha bisa memberikan THR ke para pekerjanya tahun ini.
"Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Hal ini ia sampaikan dalam 'Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022' yang dihadirinya mewakili Presiden RI Joko Widodo.
Dalam kesempatan ini, Airlangga menjelaskan kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga sudah mulai pulih dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% (Agustus 2020) menjadi 6,49% (Agustus 2021). Penurunan pengangguran ini ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.
Baca juga: Intip Besaran THR PNS & Gaji ke-13 di 2022 |
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia yang akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Menurutnya, hal ini membuat banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, sehingga membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan ini disebut bakal berdampak pada kondisi pasar kerja.
Berdasarkan Laporan World Economic Forum - Future of Jobs 2020, diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin, dan algoritma sebelum 2025. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.
Tantangan ini pun ditambah dengan diperkirakannya bonus demografi pada 2030. Diperkirakan jumlah penduduk usia kerja pada periode tersebut akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk.
Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Sehingga, lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
"Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," ungkap Airlangga.
Airlangga menyebutkan UU Cipta Kerja memberi perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Sebab, UU ini memberi penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Bentuk Jaminan Hak Pekerja dari Pemerintah >>>
(prf/hns)