Tiga pengusaha terseret kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga menyatakan kalangan pengusaha memprotes keputusan tersebut.
Pengusaha minyak goreng yang dijadikan tersangka disebut melakukan manipulasi persetujuan ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan. Kejagung menilai para pengusaha yang jadi tersangka belum memenuhi syarat ekspor berupa pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).
Namun, melakukan permufakatan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang juga ikut jadi tersangka, sehingga PE bisa dikeluarkan Kemendag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat menilai tidak mungkin pengusaha tidak melakukan pemenuhan kebutuhan DMO, termasuk 3 pengusaha yang terseret kasus ini. Menurutnya, peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan PE, perusahaan harus memenuhi DMO.
"Menurut kami nggak sah. Mana buktinya PE keluar tapi fisik (pemenuhan kebutuhan) domestik nggak ada. Kita luruskan kami tidak yakin perusahaan akan ekspor tanpa domestik fisik, karena regulasinya begitu ketat," ungkap Sahat kepada wartawan ditemui di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Sebagai bukti pengusaha sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.
"Kan sudah ada bukti pak Mendag bilang ada 419 ribu ton yg digelontorkan. Kan itu dia yang ngomong, 'saya sudah gelontorkan 419 ribu ton', begitu kan," kata Sahat.
Dia kembali menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Untuk mendapatkan PE, menurutnya setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik.
"PE itu analisa kami tidak ada manipulasi, yang ekspor produk tanpa penuhi domestik supply nggak mungkin. Sistemnya contreng satu per satu, jadi ketat," tegas Sahat.
Karena saat itu sistemnya masih manual, dia mengatakan banyak pengusaha yang menunggu di kantor Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan dokumen persetujuan ekspor.
Sahat menjelaskan salah satu bukti yang dipaparkan Kejagung soal keterlibatan pengusaha adalah adanya foto pengusaha di kantor Kemendag. Foto itu disebut sebagai bukti adanya permufakatan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dia mengakui pengusaha sempat berswafoto saat menunggu dokumen persetujuan. Sahat menilai, hal itu dilakukan untuk iseng belaka karena menunggu terlalu lama. Sialnya, foto itu tersebar sampai masuk ke tangan Kejagung.
"Saking ketatnya kami (pengusaha minyak goreng) nungguin sampai jam 4 pagi di kantor Kemendag. Jadi mereka yang nunggu di sana, mereka foto-fotoan, selfie di kantor Kemendag, nah foto itu sampai ke Kejaksaan jadi bukti," papar Sahat.
"Jadi waktu awal-awal (penerapan kebijakan DMO) itu masih dokumen manual jadi amburadul. Karena kertas itu kan kalau ngga ditongkrongin nggak jalan," lanjutnya.
Simak Video "Video Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor"
[Gambas:Video 20detik]