Jakarta -
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4) kemarin. Dia mengungkap Dirjen PLN Kemendag itu telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum adanya penetapan tersangka ini, persoalan minyak goreng memang belakangan ini runyam. Burhanuddin juga menyampaikan duduk perkara dari kasus tersebut adalah kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di akhir 2021 lalu.
Bagaimana kronologinya sampai akhirnya masalah minyak goreng ini berujung ke Dirjen PLN Kemendag dan 4 pengusaha ditetapkan menjadi tersangka mafia minyak goreng? Kronologi ini dirangkum dari pemberitaan detikcom.
Minyak Goreng Mahal Akhir 2021
Awal kepelikan masalah minyak goreng ini saat komoditas pangan itu harganya melonjak tajam.
Dalam catatan detikcom, menurut data Informasi Pangan Jakarta, Jumat (12/11) harga minyak goreng curah mencapai Rp 18.711 per kilogram (Kg), harga tertinggi berada di level Rp 20.000/kg. Sementara minyak goreng kemasan premium bisa mencapai Rp 25.000 per liternya.
Oke juga mengungkap akan berupaya mengatasi minyak goreng yang mahal. Pihaknya saat itu berupaya menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual Rp 14.000/liter. Minyak goreng yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni 11 juta liter.
Namun, kebijakan ini juga tidak berjalan mulus. Alih-alih ingin mengintervensi harga minyak goreng yang tengah melambung, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harga minyak goreng tetap mahal baik yang premium maupun curah.
Penetapan DMO, DPO, dan HET
Kemudian pada awal tahun 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO.
Lutfi mengungkap mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022. Saat itu Lutfi menegaskan kewajiban DMO ini berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
DPO ini pemerintah menetapkan harga Rp 9.300/kilogram untuk CPO dan Rp 10.300/kilogram untuk olien. "Itu sudah termasuk PPN di dalamnya," jelasnya
Selain itu, mulai 1 Februari 2022 akan berlaku harga eceran tertinggi (HET) untuk berbagai jenis minyak goreng.
"HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," imbuhnya.
Minyak Goreng Langka
Namun, saat kebijakan tersebut tidak berjalan mulus juga. Saat HET berjalan pun membuat ibu-ibu rumah tangga panik dan menyerbu ritel-ritel modern, sebab saat itu kebijakan HET baru wajib dilakukan di ritel modern.
Bagaimana tidak panik, pembelian minyak goreng kala itu hanya dibatasi 1 orang boleh membeli yang 2 liter dan 1 liter boleh 2. Tidak hanya kepanikan, antrean yang panjang kerap kali terjadi di semua ritel. Tak jarang juga banyak konsumen yang kehabisan stok minyak goreng.
Berjalannya waktu, stok minyak goreng di ritelpun malah langka. Pengusaha ritel modern sempat mengungkap penyebab dari kelangkaan itu, karena kepanikan dari konsumen yang memborong.
Namun, di sisi lain petugas ritel beberapa kali ditemui oleh detikcom, mengatakan kalau stok minyak goreng sejak adanya kebijakan HET malah sedikit.
Kala itu juga, sudah ada isu soal mafia minyak goreng yang diendus oleh berbagai pihak.
DMO,DPO, HET Dicabut
Hingga akhirnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pada Maret lalu, bahwa pihaknya resmi mencabut HET untuk minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ketetapan HET ini ada di Permendag 06/2022.
Dalam aturan itu ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.
Tidak hanya itu, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut.
"Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Mendag Akui Ada Mafia
Usai mencabut kebijakan DPO, DMO, dan HET, Lutfi mengakui memang ada mafia minyak goreng. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret lalu. Dia mencium adanya praktik mafia minyak goreng di kota-kota besar, mulai dari Medan, Jakarta, dan Surabaya.
Kecurigaan adanya praktik mafia minyak goreng ini karena adanya perbedaan data pasokan minyak goreng di Kemendag dengan di lapangan. Berdasarkan data Kemendag, distribusi minyak goreng melimpah namun kenyataan di pasar langka.
Lutfi mengendus praktik mafia minyak goreng akibat ada oknum yang mengambil kesempatan. Apalagi tiga kota besar itu pusatnya industri dan pelabuhan.
Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng
Dalam kesempatan yang sama saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Lutfi mengatakan pihaknya dan kepolisian telah memegang nama calon tersangka mafia minyak goreng. Ia menyampaikan akan mengumumkannya Senin pekan depan.
"Senin akan diumumkan oleh kepolisian. Pasti kita akan karungi," kata Lutfi, dikutip Jumat (18/3/2022).
Lutfi juga mengungkap modus dari mafia minyak goreng. Pertama minyak goreng curah subsidi dialirkan ke industri menengah ke atas, kedua minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, ketiga minyak goreng curah subsidi dialirkan ke luar negeri
Artinya, akan diumumkan pada tanggal 21 Maret 2021. Namun, saat detikcom mencoba menelusuri informasi pengumuman itu, tidak ada satupun pihak dari Kemendag hingga Kepolisian yang bisa memberikan keterangan kepastian itu. Hingga akhirnya tidak ada sama sekali pengumuman calon tersangka mafia minyak goreng.
Dirjen PLN Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng
Sempat pihak Kemendag mengungkapkan bahwa masih sedikit bukti untuk menetapkan siapa oknum mafia minyak goreng. Selang beberapa hari, Kejaksaan Agung mengumumkan siapa dalang dibalik pelik mahalnya dan langka minyak goreng beberapa bulan belakangan ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4) kemarin. Dia mengungkap Indrasari Wisnu Wardhana telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.