THR Belum Cair, PNS Bisa Lapor ke Mana?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Apr 2022 15:22 WIB
Ilustrasi THR PNS (Foto: Infografis detikcom/Denny Putra)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan THR PNS secara bertahap. Sampai H-6 Lebaran ini, masih ada beberapa instansi pusat/daerah yang belum mencairkannya sama sekali.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto mengatakan THR PNS belum cair karena kemungkinan instansi pusat/daerah belum mengajukan surat perintah membayar (SPM). Dia pun menjelaskan proses pencairannya.

"Prosesnya secara umum dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan jumlahnya antara instansi dengan Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/D). Setelah itu baru instansinya mengajukan permintaan pembayaran ke BUN/D. Atas dasar permintaan pembayaran tersebut, BUN/D membayarkan THR-nya," kata Tri kepada detikcom, Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan datanya sampai 26 April 2022 pukul 08.00 WIB, baru 240 Pemda yang sudah membayarkan THR sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai. Instansi pusat juga masih ada yang belum mencairkannya.

"Untuk daerah hasil monitoring kami baru 240 Pemda yang sudah membayarkan THR-nya dari sekitar 540 Pemda. Untuk instansi Pusat tinggal sedikit yang belum," tuturnya.

Oleh karena itu, bagi yang belum menerima THR maka bisa melakukan pelaporan ke pimpinan tempat kerja. PNS pusat melapor ke Kementerian/Lembaga (K/L) masing-masing, sedangkan PNS daerah lapor ke Pemda masing-masing.

"Kalau PNS daerah tanya ke Pemda kenapa belum dibayarkan, karena Pemdanya yang tahu kenapa belum dibayarkan," pungkasnya.




(aid/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork