Jakarta -
Pemerintah mengungkap berkat larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sejak April 2022 membuat pasokan di dalam negeri melimpah. Harga minyak goreng juga diklaim menurun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap setelah adanya larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari kebutuhan nasional.
"Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional. Pasokan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sebelum dilakukannya larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2% dari kebutuhan per bulan.
Seiring dengan pasokan minyak goreng yang melimpah, harga rata-rata nasional komoditas itu juga disebut sudah menurun. Berdasarkan pantauan pemerintah, harga minyak goreng curah sebelum pelarangan ekspor mencapai Rp 19.800 per liter.
"Sesudah pelarangan ekspor, ini turun menjadi di kisaran Rp 17.200 sampai Rp 17.600/liter," lanjutnya.
Jokowi cabut larangan ekspor minyak goreng. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng pada 23 Mei 2022. Keputusan itu juga diambil mempertahankan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada petani.
"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk l mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan," pungkasnya.
Seiring dengan dicabutnya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, aturan terkait dibukanya keran ekspor akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kemudian, untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan pengendalian harga, Kemendag akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran," kata Airlangga.
"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," pungkas Airlangga.