Nelayan hingga Pembudidaya Ikan Bisa Dapat Modal dari KKP, Ini Caranya

ADVERTISEMENT

Nelayan hingga Pembudidaya Ikan Bisa Dapat Modal dari KKP, Ini Caranya

Dea Duta Aulia - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2022 17:01 WIB
Nelayan hingga Pembudi Daya Ikan Bisa Dapat Modal dari KKP
Foto: detikcom
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) terus berupaya membantu UMKM kelautan dan perikanan untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satunya dengan memberikan modal usaha kepada pelaku UMKM yang bergerak dalam bidang tersebut.

Kepala Sub Divisi Kemitraan dan Pendampingan Usaha KKP Dede Solehudin mengatakan bantuan tersebut diberikan karena pelaku UMKM kelautan dan perikanan kerap mengalami kesulitan untuk mendapatkan suntikan dana dari perbankan. Kesulitan mendapatkan suntikan dana disebabkan karena sektor tersebut memiliki risiko yang besar. Belum lagi faktor alam kerap mempengaruhi hasil ikan yang didapatkan.

"Lembaga keuangan perbankan sulit sekali melakukan pembiayaan pada UMKM kelautan dan perikanan. Ini menjadi tantangan bagi LPMUKP untuk membuktikan bahwa UMKM kelautan dan perikanan menguntungkan," kata Dede, Selasa (24/5/2022).

Ia menuturkan LPMUKP tak hanya sebatas memberikan bantuan saja, namun para pelaku UMKM juga mendapatkan pendampingan dari KKP.

"KKP mendirikan LPMUKP di berbagai daerah untuk memberikan solusi pendampingan dan pendanaan kepada pelaku UMKM," katanya.

Cara Mengajukan Pinjaman Modal

Untuk mengajukan pinjaman modal, Dede menjelaskan para pelaku usaha akan langsung didampingi oleh para pendamping LPMUKP yang tersebar pada 402 Kabupaten dan Kota, 292 lokasi layanan pendamping, 34 provinsi di Indonesia. Nantinya, para pendamping akan memberikan informasi terkait dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses pengajuan pinjaman.

"Setelah itu, proposal akan dinilai oleh tim penilai dan jika proposal memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut dan masuk ke proses penilaian usaha, penilaian jaminan, penilaian oleh pemutus atau komite, hingga ke proses akhir akad dan pencairan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan LPMUKP bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat diajukan secara perseorangan atau kelompok, serta koperasi. Namun debitur harus memperhatikan sejumlah kriteria seperti memiliki satu atau lebih jenis usaha di bidang kelautan dan perikanan, telah mengantongi izin di sektor tersebut, usaha telah berjalan minimal 1 tahun serta di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan, mempunyai surat keterangan usaha UPT KPP, dan mengajukan proposal yang telah disetujui oleh pendampingan LPMUKP.

Ia menuturkan para pelaku usaha bisa mengajukan proposal LPMUKP melalui empat cara seperti Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM KP), Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), ataupun langsung melalui pelaku usaha.

"Mengenai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon debitur LPMUKP di antaranya data diri dan surat keterangan calon debitur, dokumen proposal, dokumen legalitas dan dokumen lainnya," katanya.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT