Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Kartika Wirjoatmodjo juga sudah buka suara mengenai isu jebakan utang ini.
Dia mengungkapkan jika pembangunan kereta cepat ini bukanlah utang negara, melainkan korporasi langsung yaitu ke PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIS). Skema utang menggunakan business to business.
"Utang negara dan B to B itu dua kamar berbeda. Untuk utang korporasi dan non bank pasti akan masuk PKLN, tidak mungkin disembunyikan karena memang beda, dan bukan utang negara," kata Tiko kepada detikcom, Sabtu (16/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiko menjelaskan untuk utang negara atau pemerintah itu bisa berbentuk penerbitan surat utang atau bonds sampai bilateral. Sangat berbeda dengan utang korporasi atau perusahaan yang menggunakan skema B to B.
"Datanya mesti diklarifikasi (Laporan AidData), mungkin mereka dapat data dari lalu lintas devisa. Karena Indonesia itu nggak ada bilateral dengan China sama sekali. Untuk China Development Bank (CDB) dan KCIC itu komersial murni, jadi tidak tersembunyi," jelas Tiko.
(hal/eds)