Kilas Balik UMP DKI: Dinaikkan Anies, Digugat Pengusaha, hingga Diputus PTUN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2022 07:00 WIB
Foto: Tangkapan Layar Instagram Anies Baswedan
Jakarta -

Ketetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta batal naik. Bermula dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,6 juta dari yang semula Rp 4,5 juta, hingga akhirnya keputusan ini dibawa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke ranah hukum karena dirasa menyalahi aturan.

Seluruh rentetan kejadian ini berlangsung dari November 2021 dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Meski demikian, kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan pengusaha dan memberi hukuman kepada Anies.

Perjalanan kenaikan UMP Jakarta:

Gubernur DKI Menaikkan UMP

Bila ditarik lebih awal, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah itu naik 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 Rp 4.416.186,548. Keputusan ini diberlakukan mulai 21 November 2021.

Kala itu, Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kenaikan UMP tersebut dinilai para buruh terlalu minim. Sontak buruh pun melakukan aksi ke kantor Anies pada 29 November. Anies pun mendengar keluhan buruh, bahkan ikut menemui buruh. Di tengah-tengah buruh, dia juga mengaku upah minimum naik terlalu kecil dan akan merevisinya.

Anies pun sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal formulasi perhitungan UMP. Pihaknya menilai kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85% dengan hitungan aturan baru terlalu rendah. Jumlah sebesar itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta pun mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Pada 18 Desember, Anies akhirnya merevisi aturan kenaikan UMP tersebut dan menaikkannya jadi 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari tahun 2021. Dari sanalah, Anies akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

Pengusaha gugat ke PTUN hingga diputuskan di halaman berikutnya.

Simak Video: Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta






(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork