Jakarta -
Ketetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta batal naik. Bermula dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,6 juta dari yang semula Rp 4,5 juta, hingga akhirnya keputusan ini dibawa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke ranah hukum karena dirasa menyalahi aturan.
Seluruh rentetan kejadian ini berlangsung dari November 2021 dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Meski demikian, kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan pengusaha dan memberi hukuman kepada Anies.
Perjalanan kenaikan UMP Jakarta:
Gubernur DKI Menaikkan UMP
Bila ditarik lebih awal, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah itu naik 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 Rp 4.416.186,548. Keputusan ini diberlakukan mulai 21 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Kenaikan UMP tersebut dinilai para buruh terlalu minim. Sontak buruh pun melakukan aksi ke kantor Anies pada 29 November. Anies pun mendengar keluhan buruh, bahkan ikut menemui buruh. Di tengah-tengah buruh, dia juga mengaku upah minimum naik terlalu kecil dan akan merevisinya.
Anies pun sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal formulasi perhitungan UMP. Pihaknya menilai kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85% dengan hitungan aturan baru terlalu rendah. Jumlah sebesar itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta pun mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.
Pada 18 Desember, Anies akhirnya merevisi aturan kenaikan UMP tersebut dan menaikkannya jadi 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari tahun 2021. Dari sanalah, Anies akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
Pengusaha gugat ke PTUN hingga diputuskan di halaman berikutnya.
Simak Video: Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta
[Gambas:Video 20detik]
Apindo Layangkan Gugatan ke PTUN
Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sanksi diberikan karena Anies dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam suratnya ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Hariyadi.
Akhirnya pada 13 Januari 2022, DPP Apindo DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Meski demikian, sebelumnya Apindo sempat membahas lebih mendalam dengan berbagai pihak menyangkut langkah apa yang akan dilakukan pengusaha menyangkut kebijakan baru itu. Pihaknya juga siap mendiskusikan UMP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya juga menilai kebijakan UMP yang diumumkan Anies November lalu sudah benar karena landasan hukumnya jelas, yaitu PP 36/2021. Lalu prosedurnya penetapannya juga sudah sesuai. Hingga akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melayangkan gugatan.
Putusan PTUN
Terhitung Selasa (12/7), PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Anies mengenai UMP 2022. Oleh karena itu, PTUN menghukum Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 juta ke Rp. 4.573.845.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).
Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022.
"Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius," ucap majelis dalam sidang pagi ini.
Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.