Istaka Karya Pailit, Karyawannya Bakal Diserap BUMN Lain

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 10:24 WIB
Ilustrasi Pekerja Istaka Karya (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagaimana nasib karyawan PT Istaka Karya?

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan semuanya tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator.

"Jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Kita tunggu keputusan kurator," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Dia mengungkapkan, ada karyawan yang akan diserap oleh BUMN lainnya.

"Karyawan ada juga yang diserap oleh BUMN sejenis yang dibutuhkan itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengungkapkan setelah dinyatakan pailit kurator akan membereskan boedel pailit atau harta/aset berkaitan dengan status pailit tersebut. Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.

"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.

Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.




(kil/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork