Baru-baru ini pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Di sisi lain, langkah pemerintah ini menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, termasuk kalangan driver ojol sendiri.
Alfian misalnya, yang merupakan salah seorang driver GrabBike. Di balik perspektif masyarakat yang menyebut kenaikan ini akan menambah pendapatan para driver ojol, ia merasa ragu. Sebab, ada potongan yang cukup besar dari pihak perusahaan.
"Cuman, potongannya ini bukan 20% lagi sekarang. Misalkan pesanan ini yang untuk jarak 1-3 Km, saya hanya dapat Rp 9.600 sedangkan customer bayar Rp 14.000. Berarti lebih dari 20% kan," ujar Alfian kepada detikcom, Rabu (10/08/2022).
Alfian menambahkan, dalam peraturannya memang tertulis 20% tetapi kadang kenyataannya berbeda. Dengan demikian, Alfian mengungkapkan semuanya kembali lagi pada sistem yang dibuat oleh perusahaan.
"Bahkan kadang ada yang sampai kena biaya pemesanan. Jadi penumpang kena tambahan biaya Rp 1.000, jadi misalnya tarif Rp 15.000. Tapi tetap ke saya masuknya Rp 9.600," lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga menanggapi perihal kenaikan harga ini secara positif. Namun, Alfian mengatakan, saat ini dirinya tidak terlalu banyak berharap dan berkomentar. Sebab, peraturannya pun belum terlihat implementasinya dan belum ada kabar dari pihak perusahaan.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami Irwan, salah satu driver Gojek. Meski tarif dan biaya potong yang ia dapatkan tidak jauh berbeda dari Alfian yang merupakan driver GrabBike, Irwan mengaku, dirinya lebih optimistis dengan kebijakan baru ini.
"Ya Alhamdulillah. Selama ini kan pendapatan driver kan juga kecil. Jarak 1-3 km aja Rp 14.000, kadang-kadang 4 km juga sama. Driver cuma nerima Rp 9.600," tuturnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, ia berharap pendapatan para driver juga bisa ikut naik.
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui rincian tarif ojol terbaru.
(das/das)