Ada Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat, Google Dipelototi KPPU!

Ada Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat, Google Dipelototi KPPU!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 16:31 WIB
MILAN, ITALY - NOVEMBER 06:  A general view of atmpsphere during the IF! Italians Festival at Franco Parenti Theater on November 6, 2015 in Milan, Italy.  (Photo by Pier Marco Tacca/Getty Images)
Ilustrasi Google. Foto: Getty Images

Dari hasil penelitian, Mulyawan mengatakan, KPPU menemukan Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%. Terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery, namun bukan merupakan subsitusi sempurna dari Google Play Store.

"Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store," ujar Mulyawan.

KPPU juga menemukan Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.

"Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya," ungkap Mulyawan.

ADVERTISEMENT

Mulyawan mengatakan kewajiban tadi sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 % dari harga konten digital yang dijual. Padahal, sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5%.

"Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi," sebut Mulyawan.

Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat alias tying in untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda. Google mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli layanan secara bundling lewat aplikasi Google Play Store sebagai marketplace dan Google Play Billing sebagai layanan pembayaran.

Lebih lanjut, KPPU juga mendapatkan temuan dalam rangka pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia pembayaran atau payment gateway. Sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.

"Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif," ungkap Mulyawan.

Berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut disebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia. Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.

"KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif," tegas Mulyawan.



Simak Video "Video: Setelah Hampir Satu Dekade, Google Perbarui Logo Ikonik 'G'"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/das)

Hide Ads