Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care mengatakan biaya penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja sebetulnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, para pekerja seharusnya tidak dapat dikenai biaya.
"Itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran," kata Anis.
PT Al Zubara mengakui ada biaya yang harus dibayarkan oleh para pekerja sebelum bisa terbang ke Inggris. Namun mereka mengklaim jumlahnya tak sebesar seperti yang diungkapkan para pekerja. Perusahaan mengaku menetapkan biaya hanya Rp 45 juta, itu sudah termasuk biaya pelatihan, cek kesehatan, biaya perusahaan, visa, dan urusan transportasi termasuk tiket penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Anis, dia menduga ada calo penyalur di daerah yang terkoneksi dengan perusahaan penempatan. Praktik ini terus menerus terjadi karena pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.
"Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang," ungkap Anis.
Gaji Besar
Meski ada modal besar yang harus disiapkan, nyatanya bekerja di Inggris memang memberikan potensi pendapatan besar. Suardika mengalaminya sendiri, apalagi dia disebut sudah bisa bersaing dengan pekerja yang sudah berpengalaman.
"Bekerja di farm sangat mengasyikkan, bekerjanya juga nggak terlalu berat," kata Suardika.
Dengan kecepatan bekerja seperti sekarang, kata Suardika, ia dapat menyisihkan sekitar 400 poundsterling atau sekitar Rp 7 juta pendapatan bersih per satu minggu. 100 poundsterling digunakan Suardika untuk hidup sehari-hari di negeri orang, mulai dari biaya akomodasi, makan sehari-hari, biaya internet, dan biaya pribadi lainnya.
"Gaji saya rata-rata 500 poundsterling (Rp 8,7 juta) per minggu, sempat saat buah banyak saya dapat 670 poundsterling lebih. Kalau dipotong biaya akomodasi, makan, biaya pribadi seperti internet, saya bisa simpan 400 Poundsterling," cerita Suardika.
Gaji untuk pekerja musiman di Inggris ditetapkan sebesar 10,10 poundsterling atau sekitar Rp 174.000 per jam. Upah sebesar itu berada di atas upah minimum sebesar 9,50 poundsterling per jam.
(hal/ara)