Kemnaker Buka Suara
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal peristiwa ini. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan ada dugaan pekerja ditagih membayar lebih besar untuk penempatan kerja di Inggris. Dia tak memungkiri ada pekerja yang harus membayar Rp 75-85 juta.
Namun menurutnya, dalam kasus ini, biaya yang harus dibayar hanya Rp 45 juta sesuai dengan perjanjian penempatan (PP) yang disepakatinya antara pekerja dengan PT AMI. Perjanjian itu sudah legal dan terverifikasi.
"Perjanjian penempatan itu telah diverifikasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI, dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten asal para pekerja," ungkap Suhartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Al Zubara sudah mengakui ada biaya yang harus dibayarkan oleh para pekerja sebelum bisa terbang ke Inggris, jumlahnya pun sama seperti yang diungkapkan oleh Suhartono. Perusahaan mengaku menetapkan biaya hanya Rp 45 juta, itu sudah termasuk biaya pelatihan, cek kesehatan, biaya perusahaan, visa, dan urusan transportasi termasuk tiket penerbangan.
Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care menduga biaya yang dibayar para pekerja membludak karena ada praktik calo yang dilakukan oleh oknum penyalur di daerah yang terkoneksi dengan perusahaan penempatan. Praktik ini terus menerus terjadi karena pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.
"Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang," ungkap Anis.
(hal/ara)