Kementerian Perhubungan merespons keluhan para driver ojek online (ojol) soal potongan aplikasi lebih dari 15%. Dalam aturan tarif ojol, biaya jasa aplikasi hanya diperbolehkan maksimal 15%.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi mendalam terlebih dahulu dengan para aplikator transportasi online soal keluhan dari driver mengenai biaya jasa aplikasi maksimal 15%.
"Kita komunikasikan dengan aplikator kenapa bisa lebih," ungkap Hendro ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/9/2022).
Meski begitu, Hendro menegaskan pihaknya akan dengan tegas menindak aplikator yang sengaja belum menerapkan aturan tersebut.
"Aturan biaya aplikasi 15%, itu harus dijalankan," tegas Hendro.
Sebelumnya, para driver ojol mengeluhkan potongan aplikasi masih sangat tinggi bahkan di atas 15%. Padahal, dalam aturan baru tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 sendiri potongan aplikasi diatur maksimal hanya 15%.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)