Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) mengantongi miliaran rupiah dari sanksi pelanggaran aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.
Pada tahap pertama DJBC telah mengenakan sanksi sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara di tahap kedua, sanksi yang dikenakan adalah Rp 1,9 miliar.
"Pengenaan sanksi atas DHE telah dilaksanakan DJBC. Pada tahap satu telah mengenakan sangki Rp 4,5 miliar. Dan untuk tahap kedua kita mengenakan sanksi Rp 1,9 miliar," katanya dalam APBN KiTa, Senin (26/9/2022).
Dengan begitu, total uang yang berhasil DJBC catatkan terkait DHE adalah Rp 6,4 miliar. Menurut Askolani, sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE dilakukan sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia.
Adapun pengenaan sanksi administratif sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2019. Ia menambahkan pengawasan sanksi untuk ketentuan DHE non SDA menjadi kewenangan BI.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.
Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Bidang Perekonomian dan BI pernah melakukan relaksasi DHE saat pandemi COVID-19. Relaksasi itu kemudian dicabut seiring dengan membaiknya kinerja ekspor Indonesia.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)