Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah sependapat dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyatakan bahwa dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di perusahaan BUMN rawan dikorupsi, tidak efektif dan tidak tepat sasaran.
Dana PMN yang kerap disalahgunakan, tidak tepat sasaran serta tak efektif ini dinilai Trubus sudah terjadi sejak lama. Sehingga, tak berlebihan bila kini dilakukan penataan.
"Penyelewengan dan tidak tepat sasaran serta penggunaan dana PMN sudah terjadi sebelum Menteri BUMN Rini Soemarno. Jika saat ini Erick akan menata kembali PMN agar tidak dikorup dan efektif, beliau harus memiliki keberanian yang lebih untuk membuat kebijakan regulasi yang tidak memberi celah lagi untuk terjadinnya penyalahgunaan dana PMN tersebut. Meski terbilang terlambat, namun langkah yang dilakukan Erick untuk melakukan pembenahan dana PMN di BUMN harus terus dilakukan," ungkap Trubus.
Kebijakan yang diharapkan agar tak memberi ruang lagi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana PMN seperti dengan membuat regulasi yang memungkinkan dapat segera memproses secara hukum atau memecat management yang terbukti menggunakan dana APBN ke BUMN tersebut.
Selain itu Erick juga diminta dapat meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum agar setiap ditemukan penyalahgunaan dana di BUMN dapat segera di proses.
"Saat ini memang sudah ada koordiniasi yang baik antara Erick dengan Kejaksaan Agung. Namun koordiniasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Selama ini koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum masih kurang efektif. Harusbnya koordiniasi dan kolaborasi dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pemanfaatan dana PMN BUMN," ungkap Trubus.
Rencana Erick untuk membuat sistem perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan 3 Menteri dinilai Trubus juga suatu langkah awal yang sangat baik. Trubus berharap sistim perbaikan dalam pemberian PMN dan dana subsidi di perusahaan BUMN melalui kesepakatan 3 Menteri tak hanya simbolik saja dan kebijakan sesaat aja.
"Agar tidak menjadi simbolik dan kebijakan sesaat, Erick harus membuat regulasi untuk memperkuat pengawasan dana PMN dan pengucuran subsidi ke perusahaan BUMN. Misalnya membuat regulasi yang dapat melibatkan lintas kementerian. Seperti membuat tim satgas pengawas PMN yang dibentuk Erick yang melibatkan lintas kementerian lembaga. Diharapkan dengan satgas tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan dana PMN di perusahaan BUMN. Tanpa ada evaluasi dan monitoring sulit untuk publik mengawasi dana PMN," tutur Trubus.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)