Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Keberpihakan Pemerintah ke Koperasi-UMKM

Atta Kharisma - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2022 21:02 WIB
Foto: Atta Kharisma/detikcom
Manado -

Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) bentukan Presiden RI Joko Widodo mengadakan workshop bertajuk 'Sosialisasi & Sinkronisasi Aturan dalam Implementasi dan Penyempurnaan UUCK Beserta Aturan Turunannya' di Manado. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan serta mensinkronisasi aturan pada klaster usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).

Sekretaris Satgas UUCK sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta menegaskan pembentukan UUCK adalah untuk memberdayakan para pelaku koperasi dan UMKM.

"UUCK ini secara khusus diturunkan menjadi PP Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan pemberdayaan dan perlindungan yang diberikan untuk golongan koperasi mikro kecil dan menengah," ujar Arif dalam sambutannya di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022).

Salah satu contohnya, papar Arif, keberpihakan terkait usaha yang diterapkan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Cilacap. Ia menjelaskan pemerintah daerah di sana menetapkan tempat perdagangan ikan yang selama ini dikelola oleh Pemda dan swasta, kini dikelola oleh koperasi.

"Ini adalah salah satu contoh yang diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan jenis-jenis atau bidang usaha yang memang dapat dikelola oleh koperasi," ungkapnya.

Arif mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya UUCK untuk memberdayakan pegiat UMKM dan koperasi. Terlebih, jika bidang usaha itu dilaksanakan secara mapan dan terencana, serta menjadi mata pencarian utama di wilayah tersebut.

"Di Cilacap, ya karena di sana sebagian dari masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai nelayan maka kemudian diberikan akses langsung oleh pemerintah daerahnya melalui peraturan daerah atau peraturan bupati menetapkan koperasi mengelola tempat perdagangan ikan," terangnya.

"Itu misalnya salah satu contoh implementasi (UUCK)," sambung Arif.

Ia menambahkan tujuan lain dari UUCK adalah terkait dengan kemudahan terhadap koperasi dan UMKM.

"Kita lihat kemanfaatannya yang dirasakan adalah pertama mendapatkan NIB dengan mudah, kemudian tanpa biaya. Bahkan, ada peserta workshop pelaku usaha langsung dapat mendaftar dan kemudian dilayani dan nomor induk berusaha (NIB)nya langsung bisa di-print dan diserahkan saat itu juga," terangnya.

Kemudian, lanjut Arif, golongan mikro koperasi yang bergerak dalam bidang industri makanan berbasis rumah tangga juga mendapatkan kemudahan dalam hal sertifikasi halal. Serta, standarisasi untuk UMKM yang bisa diakses langsung oleh pelaku usaha secara cepat dan gratis.



Simak Video "Buruh Purwakarta Turun ke Jalan, Jalur Nasional Lumpuh"

(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork